Tuesday, May 8, 2012

Perkawinan Sedarah

Perkawinan Sedarah

Perkawinan Sedarah
Saya seorang karyawati swasta bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta. Umur saya 24 tahun, beragama Islam. Aku punya masalah yang ingin sekali aku tanyakan.
  1. Apakah perkawinan yang masih mempunyai hubungan darah atau famili secara agama sah dan diperbolehkan?
  2. Lantas, bagaimana dengan hasil keturunannya? Apakah kalau sampaipunya anak nanti, anaknya akan cacat?
  3. Bagaimana kalau aku menikah dengan saudara dari mama, tepatnya anak kakak mamaku?
  4. Sejauh ini, yang aku tahu, perkawinan yang masih mempunyai hubungan darah atau keluarga selalu menghasilkan anak cacat. Itu 100% benar atau tidak, ya
  5. Apakah hanya anak pertama yang cacat? Bagaimana dengan anak kedua dan seterusnya?
Saya mohon dok, tolong dijawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Soalnya saya bingung, dan mas itu sepertinya putus asa karena istrinya meninggal sewaktu melahirkan anaknya. Jadi, bagaimana ya? Terima kasih atas jawabannya.

nn, Jakarta Utara


Jawab:

  1. Kalau pertalian darah itu jauh (bukan saudara kandung atau sepupuan) perkawinan diperbolehkan.
  2. Pada perkawinan yang hubungan darahnya dekat, seringkali penyakit-penyakit yang diturunkan muncul (misal penyakit talasemia, hermopilia dan lain-lain).
  3. Sebaiknya dihindari menikah dengan saudara yang hubungan darahnya dekat (masih saudara sepupu). Tapi jika sangat terpaksa, cobalah konsultasi dengan ahli genetika.
  4. Biasanya jika perkawinan itu terpaksa harus dilakukan, konseling genetika diperlukan, untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan penyakit yang diturunkan.
  5. Tidak selalu anak pertama hasil perkawinan yang masih mempunyai hubungan keluarga cacat. Kemungkinan anak cacat itu biasanya dilihat dari kemungkinan gen yang membawa penyakit keturunan bertemu, sehingga menghasilkan keturunan yang cacat.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►